Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kusta dan Frambusia Bagi Pengelola Program Kusta dan Frambusia Tingkat Puskesmas Angkatan 5 2026
Aug
10
Category COURSE Health Management
10 Aug, 2026 07:00 - 15 Aug, 2026 12:11
UTC DAGO HOTEL BANDUNG
Description

Kusta dan Frambusia merupakan penyakit yang tergolong dalam kelompok penyakit tropis terabaikan. Di Indonesia kedua penyakit ini dikelompokkan dalam Penyakit Tropis Terbaikan (Neglegted Tropical Disease). Penyakit ini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia sehingga membutuhkan perhatian dari segala aspek.

Pemerintah Indonesia dan dunia mempunyai tujuan yang sejalan untuk menuntaskan penyakit ini dengan melaksanakan program eliminasi kusta dan eradikasi frambusia. Eliminasi kusta dan eradikasi frambusia dapat dicapai dengan promosi kesehatan yang intensif, penemuan kasus dini, pengobatan yang tepat, surveilans adekuat dan pemberian obat pencegahan untuk menurunkan transmisi dan kecacatan yang diakibatkan oleh penyakit Kusta dan Frambusia.

Meski telah mencapai eliminasi di tingkat nasional pada tahun 2000, Indonesia masih melaporkan penemuan kasus baru sebanyak 11.173 kasus di tahun 2020. 6 (enam) dari 34 provinsi dan 101 kabupaten/kota juga masih melaporkan angka kasus terdaftar lebih dari 1 per 10.000 penduduk. Proporsi anak diantara penderita baru sebesar 10.1% serta cacat tingkat 2 diantara penderita baru sebesar 5.62%. Hal ini menunjukkan bahwa keterlambatan penemuan kasus dan penularan penyakit kusta masih terus terjadi di masyarakat.

Dalam rangka peningkatan kualitas program pencegahan dan pengendalian Kusta dan Frambusia, dibutuhkan peningkatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan pengelola program Kusta dan Frambusia di setiap tingkatan terutama tingkat Puskesmas, kabupaten/kota dan provinsi serta rumah sakit dalam tata laksana program dan tata laksana pasien kusta. Hal ini sesuai dengan Permenkes RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta dan Permenkes RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Frambusia.

Di dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan dengan cara meningkatkan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan pengelola program dalam bidang Penyakit Kusta dan Frambusia dengan melakukan pelatihan untuk menjadi pengelola program kusta dan frambusia di wilayah kerjanya masing-masing.


Berdasarkan hal tersebut, LPP Parameter – PT. Padjadjaran Mitra akan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas petugas pengelola program kusta dan farmbusia berupa Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit kusta dan Frambusia bagi Pengelola Program Kusta dan Frambusia Tingkat Puskesmas dengan metode Klasikal.

Terselenggara Pelatihan telah terselenggara atau jadwal pelaksanaan sudah lewat