MENAKAR POSITIONING RUMAH
SAKIT DAERAH DALAM ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SEBAGAI IMPLEMENTASI
PP NO. 72/2019
Diskusi – formal maupun
tidak formal – yang membahas tentang Organisasi Perangkat Daerah masih terus
bergulir, khususnya di sektor kesehatan. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)
No. 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Organisasi Daerah, telah menimbulkan berbagai
interpretasi dalam implementasiannya.
Isu ini menjadi semakin hangat sejak munculnya ide untuk mengembalikan
posisi organisasi RSD menjadi unit di bawah Dinas Kesehatan. Ada pro dan kontra
yang sangat jelas terhadap ide ini.
Setidaknya ada 3 nomenklatur
yang merupakan respon dari masing-masing pemerintah daerah dalam
menindaklanjuti PP tersebut, utamanya
dalam hubungan antara Rumah Sakit Daerah
terhadap Dinas Kesehatan setempat antara lain sebagai berikut:
1. Ada yang menetapkan RSD sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
bawah Dinkes
2. Ada yang menetapkan RSD
menjadi UPT Khusus di bawah Dinkes
3. RSUD sebagai UOBK (Unit Organisasi Bersifat Khusus) di bawah Dinkes
Nomenklatur yang dipilih
akan sangat tergantung terhadap berbagai faktor yang ada di struktur pemerintah
daerah. Tentu saja pemilihan akan sangat
dilakukan dengan menghitung secara cermat baik dan buruknya nomenklatur
terhadap budaya organisasi yang berjalan selama ini di daerah tersebut.
Secara umum, apapun pilihan
nomenklatur yang menjadi pilihan pemerintah setempat, akan memiliki dampak terhadap kewenangan dalam:
1. Otonomi pengelolaan keuangan
2. Otonomi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
3. Otonomi kepegawaian
Untuk mengetahui secara
benar bagaimana PP ini mengatur, dan bagaimana mengetahui penimbang-penimbang
yang ada maka terhadap pilihan nomenklatur yang ada, maka perlu diadakan
kajian-kajian yang membahas permasalahan tersebut dari berbagai aspek. Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Jawa
Barat merasa perlu untuk mengadakan sebuah webinar yang dapat memberikan pengetahuan
dan wawasan untuk memahami dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan
pemilihan nomenklatur yang tepat berdasarkan daerahnya masing-masing.