Bimtek Otomoni Pelaksanaan Anggaran RSD-UOBK-BLUD
Oct
27
Category
EVENT
Hospital Management
27 Oct, 2023 10:52 - 28 Oct, 2023 10:53
Hotel Grand Tjokro Premiere Bandung
Description
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang telah diterapkan sejak lahirnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) mendapatkan respon yang positif dalam
kerangka merubah citra pelayanan publik sehingga mampu berkompetisi.
Rumah Sakit Umum Daerah sebagai BLUD, diharapkan dapat meningkatkan mutu
pelayanan, meningkatkan efisiensi dan dapat memberikan aksesibilitas yang cukup baik kepada
masyarakat. Pada akhirnya status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat dalam memperoleh jasa layanan umum yang lebih terjangkau, lebih
baik dan lebih meningkatkan kesejahteraan bagi provider internal karena fleksibilitas pengelolaan
menggunakan kaidah-kaidah praktek bisnis yang sehat.
Percepatan Implementasi PPK-BLUD saat ini sangat tergantung pada multistakeholder itu
sendiri, Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan lahirnya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah perlu disikapi secara proaktif agar tujuan penerapan BLUD dapat
dicapai sesuai peraturan perundangan tersebut yaitu dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam merespon secara proaktif bagi unit kerja BLUD agar pelaksanaannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, keseragaman, panduan umum sebagai referensi serta
memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk menyusun Rancangan peraturan
kepala daerah tentang operasional BLUD.
Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Provinsi Jawa Barat sebagai wadah
berhimpunnya rumah sakit daerah serta untuk meningkatkan peran dan pengembangan rumah
sakit daerah, tentu memiliki concern untuk mendorong anggotanya dalam implementasi regulasi
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar hal tersebut ARSADA Provinsi Jawa
Barat menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis Penyusunan Regulasi BLUD sebagaimana
diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah.