Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit Daerah UOBK-BLUD
Nov
24
Category EVENT Hospital Management
24 Nov, 2023 15:23 - 25 Nov, 2023 15:23
Hotel Grand Tjokro Premiere Bandung
Description
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang telah diterapkan sejak lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) mendapatkan respon yang positif dalam kerangka merubah citra pelayanan publik sehingga mampu berkompetisi. Rumah Sakit Umum Daerah sebagai BLUD, diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan efisiensi dan dapat memberikan aksesibilitas yang cukup baik kepada masyarakat. Pada akhirnya status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam memperoleh jasa layanan umum yang lebih terjangkau, lebih baik dan lebih meningkatkan kesejahteraan bagi provider internal karena fleksibilitas pengelolaan menggunakan kaidah-kaidah praktek bisnis yang sehat. Percepatan Implementasi PPK-BLUD saat ini sangat tergantung pada multistakeholder itu sendiri, Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu disikapi secara proaktif agar tujuan penerapan BLUD dapat dicapai sesuai peraturan perundangan tersebut yaitu dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dalam merespon secara proaktif bagi unit kerja BLUD agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keseragaman, panduan umum sebagai referensi serta memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk menyusun Rancangan peraturan kepala daerah tentang operasional BLUD. Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Provinsi Jawa Barat sebagai wadah berhimpunnya rumah sakit daerah serta untuk meningkatkan peran dan pengembangan rumah sakit daerah, tentu memiliki concern untuk mendorong anggotanya dalam implementasi regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar hal tersebut ARSADA Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis Penyusunan Regulasi BLUD sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Terselenggara Pelatihan telah terselenggara atau jadwal pelaksanaan sudah lewat