Pelatihan Pelayanan Kesehatan bagi Korban KTPA dan TPPO bagi Petugas Kesehatan
Nov
20
Category
COURSE
Terakreditasi Kemenkes
20 Nov, 2023 07:00 - 23 Nov, 2023 13:45
Hotel Zest Bandung
Description
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A), termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) merupakan masalah global yang terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketimpangan gender.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat berkaitan dengan masih adanya diskriminasi
terhadap perempuan dan anak yang pada akhirnya menimbulkan penurunan kualitas kesehatan
perempuan dan anak akibat dampak fisik maupun psikis yang timbul pada korban. Permasalahan ini
masih menjadi ‘fenomena gunung es’, yaitu kasus KtP/A dan TPPO yang teridentifikasi di pelayanan
kesehatan dasar dan rujukan serta kepolisian belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada
di masyarakat. Hal tersebut disebabkan sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa kasus
KtP/A merupakan “aib” dan masalah “domestik” dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang
lain. Sedangkan untuk kasus TPPO, sebagian besar masyarakat belum memahami tentang TPPO
sehingga menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan, terutama jika pelaku
merupakan keluarga sendiri, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan.
Pada tahun 2015 BAPENAS telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak (RAN-PA)
2015-2019 yang didalamnya memuat penjabaran lebih rinci atas pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 untuk mencapai sasaran
pembangunan perlindungan anak. Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Anak pada tahun yang sama telah meluncurkan Strategi Nasional Penghapusan
Kekerasan terhadap Anak 2016-2020 (STRANAS PKTA 2016-2020) untuk mencegah dan merespon
segala bentuk kekerasan terhadap anak secara sistematis, terintegrasi, berbasis bukti, terkoordinasi,
partisipatoris, dan berbasis pada kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian pada tahun 2013,
diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pemberi
Layanan Kesehatan untuk Memberikan Informasi atas Adanya Dugaan Kekerasan terhadap Anak.
Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi korban
KtP/A melalui sosialisasi/pelatihan/orientasi secara berjenjang di 34 provinsi dalam upaya
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PP- KtP/A). Namun
kegiatan tersebut masih dilaksanakan secara terpisah antara penatalaksanaan korban kekerasan
terhadap perempuan dengan anak. Oleh karena itu sejak tahun 2013 Kementerian Kesehatan
berupaya melakukan integrasi kurikulum dan modul pelatihan KtP dan KtA. Upaya ini sesuai dengan
adanya perubahan struktur organisasi sesuai dengan Permenkes No 64/ Menkes/ Per/ VIII/ 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mendukung
pengembangan Puskesmas mampu tatalaksana PP-KtP dan PP-KtA yang telah dilaksanakan sejak
tahun 2003 dan kedepannya akan diintegrasikan menjadi Puskesmas mampu tata laksana PP-KtP/A.