Pembangunan Indonesia tahun 2020-2024 ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, sehat, cerdas, adaptif, inovatif, terampil dan berkarakter. Dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN, disebutkan arah dan kebijakan RPJMN 2020-2024 adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi.
Data Riskesdas tahun 2018 menunjukkan masih tingginya prevalensi kekurangan gizi pada balita di Indonesia, antara lain sebanyak 17,7% balita gizi kurang (BB/U), sebanyak 30,8% balita mengalami Stunting (PB/U atau TB/U), dan 10,2% balita dalam kondisi kurus (BB/PB atau BB/TB). Selain itu kondisi gizi ibu hamil juga masih sangat memprihatinkan, dimana sebanyak
17,3 % ibu hamil dalam kondisi Kurang Energi Kronik (KEK) dan sekitar 50% ibu hamil menderita Anemia.
Stunting terjadi karena kekurangan gizi kronis yang disebabkan oleh kemiskinan dan pola asuh tidak tepat, yang mengakibatkan kemampuan kognitif tidak berkembang maksimal, mudah sakit dan berdaya saing rendah, sehingga bisa terjebak dalam kemiskinan. Untuk mengatasi stunting, masyarakat perlu dididik untuk memahami pentingnya gizi bagi ibu hamil dan anak balita, dan Indonesia fokus kepada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yaitu terhitung sejak konsepsi hingga anak berusia dua tahun.
Salah satu rekomendasi dalam Global Strategy on Infant and Child Feeding, pola pemberian makan terbaik bagi bayi dan anak sejak lahir sampai umur 24 bulan sebagai berikut : (1) Menyusui segera dalam waktu satu jam pertama setelah bayi lahir (Inisiasi Menyusu Dini/IMD), (2) Menyusui secara eksklusif sejak lahir sampai bayi berumur 6 bulan, (3) Mulai memberikan Makanan Pendamping ASI (MP ASI) yang baik dan benar sejak bayi berumur 6 bulan; dan (4) Tetap menyusui sampai anak berumur 24 bulan atau lebih.
Berdasarkan Kepmenkes Nomor 450 Tahun 2004 tentang Pemberian ASI Secara Eksklusif pada Bayi di Indonesia terdiri atas lima ketetapan termasuk penetapan mengenai pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan dan dilanjutkan sampai dengan usia anak 2 tahun dengan pemberian makanan tambahan yang sesuai. Ditetapkan juga bahwa tenaga kesehatan agar menginformasikan kepada ibu mengenai anjuran ASI eksklusif.