Manajemen Terpadu Balita Sakit
Nov
13
Category
COURSE
Terakreditasi Kemenkes
13 Nov, 2023 08:00 - 19 Nov, 2023 13:00
Unpad Training Center
Description
Kematian balita merupakan salah satu indikator penting yang menunjukkan derajat kesehatan masyarakat. Hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 menunjukkan bahwa angka kematian balita di Indonesia masih cukup tinggi bila dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara, yaitu sebesar 32 per 1000 kelahiran hidup. Menurut data Riskesdas 2007, penyebab utama kematian balita adalah diare (25%) dan pneumonia (15%), sedangkan penyebab utama kematian bayi adalah diare (42%) dan pneumonia (24%). Penelitian Sample Registration System (SRS) tahun 2014 menunjukkan hasil yang sedikit berbeda. SRS menyebutkan bahwa penyebab utama kematian anak balita adalah diare (17%) dan pneumonia (13%). Sedangkan penyebab utama kematian bayi adalah asfiksia (18%), disusul dengan penyakit pneumonia (8%). Salah satu upaya dalam menurunkan angka kematian balita antara lain melalui peningkatan keterampilan tenaga kesehatan di puskesmas melalui pendekatan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS). Metode MTBS telah dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1997. Walau pun sudah 20 tahun, namun implementasi di lapangan masih belum optimal. Salah satu kendala yang dihadapi adalah masih kurangnya jumlah tenaga yang dilatih karena untuk pelatihan MTBS membutuhkan biaya yang cukup besar. Kalakarya Manajemen Terpadu Balita Sakit termasuk salah satu standar pelayanan kesehatan anak di tingkat pelayanan kesehatan dasar. Penerapan pelayanan kesehatan anak yang sesuai standar MTBS sejalan dengan Undang-Undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak serta Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota. Dengan menerapkan MTBS diharapkan terjadi peningkatan penemuan kasus, sehingga semakin banyak balita sakit yang dapat dicegah dari kematian. Penerapan MTBS di puskesmas dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan agar penanganan balita sakit lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan peran keluarga dan masyarakat, serta akan melindungi perawat dan bidan bilamana menjumpai permasalahan setelah memberikan pelayanan